Selasa, 03 Mei 2016

Penetapan Sertifikasi Guru 2016

tangsel-smart
PENETAPAN SERTIFIKASI GURU TAHUN 2016

A.SASARAN SERTIFIKASI GURU

Guru yang diangkat sebelum 30 Desember 2005 mengikuti sertifikasi guru melalui pola PF atau pola PLPG. Guru yang diangkat sejak 31 Desember 2005 sampai dengan 31 Desember 2015 mengikuti SG-PP

B.PERSYARATAN PESERTA
Peserta sertifikasi guru yang diangkat sebelum 30 Desember 2005

Guru yang dapat mengikuti sertifikasi guru pola PF dan PLPG harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Guru di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum memiliki sertifikat pendidik.

b. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

c. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki ijin penyelenggaraan. 

d. Memiliki status sebagai guru tetap dibuktikan dengan Surat Keputusan sebagai Guru PNS/Guru Tetap (GT). Bagi GT bukan PNS pada sekolah swasta, SK Pengangkatan dari yayasan minimum 2 tahun berturut-turut pada yayasan yang sama dan Akte Notaris pendirian Yayasan dari Kementerian Hukum HAM. Sedangkan GT bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan dari pejabat yang berwenang (Bupati/Walikota/Gubernur) minimum 2 tahun berturut-turut.

e. Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar dari kepala sekolah 2 tahun terakhir.

f. Guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik dengan kondisi sebagai berikut. 1) Guru PNS yang sudah dimutasi sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama.  2) Guru PNS/guru tetap non PNS yang memerlukan penyesuaian sebagai akibat perubahan kurikulum.

g. Pada tanggal 1 Januari 2017 belum memasuki usia 60 tahun.

h. Telah mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) Tahun 2015.

i. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.

j. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan diangkat menjadi pengawas satuan pendidikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.



2. Peserta sertifikasi guru yang diangkat sejak 31 Desember 2005 sampai dengan 31 Desember 2015.

Guru yang dapat mengikuti sertifikasi guru melalui pendidikan profesi guru (SG-PPG) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Guru di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum memiliki sertifikat pendidik.

b. Memiliki NUPTK.

c. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki ijin penyelenggaraan. 

d. Memiliki status sebagai guru tetap dibuktikan dengan Surat Keputusan sebagai Guru PNS/Guru Tetap (GT)/guru tetap yayasan (GTY) pada yayasan yang sama. Khusus bagi GTY melampirkan Akte Notaris pendirian Yayasan dari Kementerian Hukum HAM.

e. Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar dari kepala sekolah 2 tahun terakhir.

f. Memenuhi skor minimal UKG yang ditetapkan oleh Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG).

g. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah.

C. PENETAPAN BIDANG STUDI SSERTIFIKASI GURU

Penetapan bidang studi sertifikasi guru berdasarkan mata pelajaran pada UKG tahun 2015. Bagi guru yang UKG-nya belum sesuai dengan bidang studi sertifikasi yang akan diambil, maka wajib mengikuti UKG yang sesuai bidang studi sertifikasi yang akan diambil. Hal penting yang harus diperhatikan oleh guru bahwa bidang studi ini akan melekat terus pada guru selama menjalankan profesi guru.

Nomor kode bidang studi sebagaimana pada Lampiran 2 akan menjadi dasar LPTK dalam melakukan penilaian portofolio, PLPG, SG-PPG, dan penerbitan sertifikat pendidik, maka diharapkan tidak terjadi kesalahan nomor kode bidang studi. Kesalahan nomor kode bidang studi dapat menyebabkan permasalahan dalam proses sertifikasi guru di LPTK. Selain itu, nomor kode bidang studi sertifikasi guru juga akan menjadi acuan dasar dalam beberapa kebijakan, yaitu: - penentuan soal uji kompetensi; - penentuan pembagian tugas mengajar guru; - pemberian tunjangan profesi guru; - penilaian kinerja guru; dan - pengembangan keprofesian berkelanjutan.

a. Penetapan Bidang Studi Sertifikasi Guru Pola PF dan PLPG

Penetapan bidang studi sertifikasi pola PF dan PLPG mengikuti ketentuan sebagai berikut:

1) sesuai dengan ijazah S-1/D-IV (linier),

2) bagi guru yang memiliki ijazah S-1/D-IV tidak sesuai dengan bidang studi yang akan disertifikasi (tidak linier) dapat menetapkan bidang studi sertifikasi sesuai dengan mata pelajaran yang diampunya, dan wajib memiliki masa kerja minimal 5 (lima) tahun terakhir secara berturutturut mengajar mata pelajaran tersebut.



Berikut ini beberapa contoh penetapan pilihan bidang studi (plpg):

1 “A” adalah guru Matematika lulusan D3 Pendidikan Matematika yang telah mengajar di SMP selama 10 tahun terakhir, kemudian melanjutkan pendidikan dan lulus jenjang S1 pada program studi Bahasa Indonesia. Ia mengajar Matematika pada saat ditetapkan sebagai peserta sertifikasi guru, maka yang bersangkutan dapat mengikuti sertifikasi guru bidang studi Bahasa Indonesia atau Matematika.

2 “B” adalah guru lulusan S1 Fakultas Hukum dari salah satu perguruan tinggi, tidak memiliki Akta IV, mengajar PKn selama 10 tahun terakhir di SMA sampai saat mengikuti sertifikasi guru. Guru tersebut dapat mengikuti sertifikasi guru untuk bidang studi PKn.

3 “D” adalah guru tamatan SPG dan saat ini mengajar sebagai guru kelas di SD dengan masa kerja 28 tahun. Guru tersebut mengikuti pendidikan lanjutan untuk mendapatkan ijasah Diploma II PGSD.  Setelah itu guru tersebut melanjutkan lagi untuk mengikuti kuliah S1. Karena perguruan tinggi di wilayahnya tidak ada jurusan S1 PGSD maka jurusan yang diikutinya adalah Administrasti Pendidikan dan ia telah lulus 3 tahun yang lalu. Guru tersebut harus mengikuti sertifikasi guru untuk guru kelas di SD

b. Penetapan Bidang Studi Sertifikasi Guru Pola SG-PPG

Penetapan bidang studi sertifikasi pola SG-PPG mengikuti ketentuan sebagai berikut:

1) sesuai dengan ijazah S-1/D-IV kependidikan linier dengan mata pelajaran yang diampu/guru kelas,

2) guru SMP/MTs/SMPLB, dan SMA/MA/SMALB/SMK/MAK yang berkualifikasi S1/D-IV non-kependidikan linier dengan mata pelajaran yang diampu,

3) guru TK/RA/TKLB yang berkualifikasi S1/D-IV dalam bindang pendidikan TK/PAUD dan psikologi, maka bidang studi sertifikasi yang diikuti adalah guru kelas TK/RA/TKLB,

4) guru SD/MI/SDLB yang berkualifikasi S1/D-IV dalam bidang pendidikan SD dan psikologi, maka bidang studi sertifikasi yang diikuti adalah guru kelas SD/MI/SDLB.



D.PEMBERKASAN:

Pola PF & PLPG

Bagi calon peserta yang memilih pola PLPG harus menyiapkan berkas sebagai berikut:

a. Format A1 yang telah ditandatangani oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/ Kota.

b. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir S1/D-IV dan ijazah DI/D-II/D-III (jika ada) yang telah dilegalisasi dengan ketentuan sebagai berikut:

1) Fotokopi ijazah dari perguruan tinggi negeri/swasta dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah tersebut.

2) Fotokopi ijazah dari perguruan tinggi swasta yang sudah tidak beroperasi  harus dilegalisasi oleh kopertis.

3) Fotokopi ijazah dari luar negeri dilampiri fotokopi surat keterangan akreditasi dari Direktorat Jenderal Belmawa.

4) Fotokopi ijazah SLTA atau sederajat di legalisir oleh sekolah yang mengeluarkan atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota

c. Fotokopi SK pengangkatan sebagai guru sejak pertama menjadi guru sampai dengan SK pengangkatan/pangkat/ golongan terakhir yang dilegalisasi oleh atasan langsung.

d. Fotokopi SK mengajar (SK pembagian tugas mengajar) terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung, khusus bagi guru yang S-1/D-IV yang tidak linear dengan mata pelajaran yang diampu wajib melampirkan SK pembagian tugas mengajar 5 (lima) tahun terakhir secara berturut-turut.

e. Ijin belajar dari BKD (bagi yang memerlukan)

f. Pasfoto berwarna terbaru ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar (enam bulan terakhir dan bukan polaroid), di bagian belakang setiap pasfoto ditulis identitas peserta (nama, nomor peserta, dan satminkal).

g. Pakta Integritas dari calon peserta bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya sebagaimana format dalam Lampiran 7.

h. Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah. 



Pola SG-PPG

Bagi calon peserta SG-PPG harus menyiapkan berkas sebagai berikut:

a. Format A1 yang telah ditandatangani oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

b. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisasi dengan ketentuan sebagai berikut:

1) Fotokopi ijazah dari perguruan tinggi negeri/swasta dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah tersebut.

2) Fotokopi ijazah dari perguruan tinggi swasta yang sudah tidak beroperasi  harus dilegalisasi oleh kopertis.

3) Fotokopi ijazah dari luar negeri dilampiri fotokopi surat keterangan penyetaran ijazah dari Direktorat Jenderal Belmawa Kemenristek Dikti.

4) Fotokopi ijazah SLTA atau sederajat di legalisir oleh sekolah yang mengeluarkan atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota

Dalam kondisi tertentu LPTK sebagai verifikator ijasah dapat mengambil kebijakan tentang  keabsahan fotokopi ijazah.

c. Fotokopi SK pengangkatan sebagai guru sejak pertama menjadi guru sampai dengan SK pengangkatan/pangkat/ golongan terakhir yang dilegalisasi oleh atasan langsung.

d. Fotokopi SK mengajar (SK pembagian tugas mengajar).

e. Pasfoto berwarna terbaru ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar (enam bulan terakhir dan bukan polaroid), di bagian belakang setiap pasfoto ditulis identitas peserta (nama, nomor peserta, dan satminkal).

f. Pakta Integritas dari calon peserta bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya sebagaimana format dalam Lampiran 7.

g. Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah. 

NB: Hati-hati penipuan.. Mohon abaikan jika ada yang menghubungi mengatas namakan LPMP/DINAS/LPTK (UNJ/UPI DLL) dan mengaku “dapat meluluskan” calon peserta. Kelulusan tergantung usaha peserta (guru) saat mengikuti PLPG/ SG PPG.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar